Setelah kita kemarin membahas tentang Etika Profesi, sekarang kita akan membahas kasus-kasus atau pelanggaran terhadap merek suatu dagangan atau produk. Sebelumnya yuk kita baca dulu pengertian Merek dan merek dagang itu apa.
Merek
atau Merek Dagang adalah nama atau
simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan meimbulkan arti psikologis
atau asosiasi
Jenis
Merek Dagang
1.
Merek Dagang
Merk
dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau bedan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek Jasa
Merk jasa
adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek Kolektif
Merk
kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Fungsi
dari merek dapat diartikan sebagai pemberitahuan dan pembanding produk yang
dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan
lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai
jaminan mutu produk tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak
merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-[ihak yang tidak bertanggung
jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari
merek tersebut tetapi jenis produk ssama ataupun sebaliknya.
Pelanggaran terhadap sangat lumayan banyak terjadi di Indonesia.Berikut ini merupakan beberapa Kasus pelanggaran terhadap Hak Merek Dagang yang ada di indonesia.
1. Adidas
Pemegang merek adidas AG menang di
Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya.
Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus
serupa. Pada
tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang
paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas
pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No.
111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pihak
adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001,
yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas
penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan
kebingungan.Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari
Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance,
Kamis (21/6/2012)
"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya. Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri. Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H. Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.
"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya. Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri. Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H. Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.
Komentar :
Sanksi Pidana Memakai
Merek Terdaftar Milik Orang Lain
Terkait pelanggaran pemakaian/penggunaan merek
ini, undang-undang membaginya menjadi dua, yaitu:
1. merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek
terdaftar pihak lain; dan
2. merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek
terdaftar pihak lain
Pasal 90 UU Merek:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama padakeseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 91 UU Merek:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada pokoknyadengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
2. Lexus
Mobil mewah Lexus menjadi perusahaan yang
wara-wiri menggugat nama sejenis yang dipakai pihak lain. Dimotori perusahaan
Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha, Lexus pernah menggugat perusahaan piranti
komputer dengan nama Lexus Daya Utama. Pada 20 April 2011, MA mengamini
permohonan Lexus sebagai pemilik merek tunggal.Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha
juga menggugat merek helm Lexus. Lagi-lagi, Toyota Lexus memenangkan dan sebagai
pemegang hak ekslusif yang terdaftar sejak 25 Mei 1992 dengan registrasi
No.275.609 yang diperbarui pada 25 Mei 2002.Toyota juga melayangkan gugatan
terhadap ban mobil merek Innova. Toyota merasa merek ban tersebut menyerupai
merek mobil yang diproduksinya sehingga konsumen bisa dibuat bingung.
Permohonan Toyota ini dikabulkan oleh PN Jakpus.
3.
Sritex dan Delta Merlin
Perebutan merek tekstil Sritex antara Duniatex Karanganyar dengan
PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT/Duniatex) Karanganyar berakhir dengan jalur
pidana. Meski akhirnya Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil Jau Tau Kwan,
divonis bebas oleh PN Solo. PN Jakpus juga pernah menyidangkan baju merek Cressida dan
Damor. Akibat pemalsuan merek ini, PT Idola Insani selaku pemilik merk asli
merugi miliaran rupiah. PN Jakpus memenangkan gugatan PT Idola Insani. Adapun
pemilik Toko Bintang yang memperdagangkan merek palsu tersebut, Suhardi alias
Angie akhirnya dijatuhi pidana.
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih
Sumber 3
0 komentar:
Posting Komentar