Contact info

Senin, 23 Juni 2014

Pemberian Kewarganegaraan RI Harus Selektif




Sejumlah anggota Komisi III mengingatkan agar kewarganegaraan RI tidak diberikan dengan mudah apalagi kepada pengusaha yang datang hanya mencari keuntungan. Hal ini mengemuka dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Gita Wiryawan sebagai pengusul pemberian kewarganegaraan kepada pengusaha India, Madhu Koneru.
 "Investor jangan hanya datang mencari keuntungan apalagi Madhu Koneru pengusaha India ini juga bergerak di bisnis tambang batubara. Kita perlu menilitinya, apalagi dia berjanji membawa investasi sebesar $5 miliar dollar, ini sangat besar tapi apa itu bisa difaktualkan. Kita harus teliti dan selektif," kata anggota Komisi III Edi Ramli Sitanggang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/13).
Sementara itu anggota Komisi III M. Nurdin menyampaikan informasi yang diperolehnya ayah dari Madhu Koneru adalah pengusaha bermasalah. "Apa benar atau tidak ayahnya Madhu Koneru itu ada masalah di negaranya, membangun rumah dengan harga tinggi tapi dilaporkan kepada pemerintah dengan harga rendah. Saya khawatir uang itu merupakan hasil kejahatan di negaranya, mohon diberikan bahan terkait masukan ini," ungkapnya.
Anggota FPDIP Ichsan Soelistio mempertanyakan kriteria telah berjasa bagi negara. "Saya rasa terlalu prematur kalau membuka usaha yang memperkerjakan 400 orang dianggap berjasa, apalagi dia pengusaha batu bara yang sudah cukup banyak di Indonesia," tandasnya.
Pimpinan sidang Aziz Syamsuddin meminta pemerintah terutama Mendag Gita Wiryawan sebagai pengusul melengkapi sejumlah data yang diperlukan. "Pandangan 9 fraksi dalam pleno akan jadi pegangan pimpinan dalam mengeluarkan surat apakah kita dapat berikan persetujuan atau tidak beri persetujuan," tegas Aziz yang juga Wakil Ketua Komisi III.

Komisi III membahas usulan ini berdasarkan ketentuan pasal 20 UU no.12/2006 tentang Kewarganegaraan RI yang berbunyi; Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda. (iky) 


Sumber 

0 komentar:

Posting Komentar