Contact info

Kamis, 20 November 2014

PERNIKAHAN DINI INDONESIA



Pertumbuhan penduduk indonesia masih terbilang sangat tinggi. Berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2010 menyebutkan bahwa penduduk indonesia berjumlah 237,4 juta jiwa dengar laju pertumbuhan penduduk 1,49 pertahun naik dari 1,47 pada tahun 2000 atau dengan kata lain akan ada 3,2 juta jiwa penduduk indonesia yang lahir pertahun atau sekitar 10.000 bayi setiap harinya. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengigat jumlah penduduk yang besar dengan kualitas sumber daya manusia yang rendah akan menjadi beban negara dalam pembangunan.
Berapa banyak sekolah, sarana kesehatan, lapangan pekerjaan dan pangan yang harus disiapkan oleh negara untuk manusia-manusia indonesia baru tersebut.
Salah satu faktor penyebab tingginya laju pertumbuhan penduduk indonesia adalah karena masih tingginya kasus pernikahan dini di kalangan remaja indonesia. Pernikahan dini atau menikah di usia muda semakin marak disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya yaitu faktor kultural dan tradisi dari masyarakat indonesia.
Pernikahan merupakan salah satu hal yang telah menjadi garis kehidupan bagi setiap manusia, dengan adanya pernikahan maka terbentuklah satu keluarga baru dan utuh dengan adanya kehadiran buah hati. Semua manusia tentu menginginkan suatu pernikahan yang baik dengan penuh kebahagian. Namun di indonesia yang masih kental dengan adanya adat istiadat, usia bukan menjadi penghalang untuk melakukan suatu ikatan pernikahan bahkan tak asing lagi jika di indonesia kita menemukan anak usia 15 tahun sudah membentuk suatu keluarga atau sudah menikah, inilah yang dinamakan pernikahan dini
Pernikahan dini kini di kalangan masyarakat makin menggeludak,banyak dari orang tua yang menikahkan anak perempuannya yang menurut Undang-undang belum mencapai usia nikah. Kebanyakan dari mereka menikahkan anaknya yang masih remaja dengan alasan ekonomi,mereka beralasan sudah tidak sanggup membiayai anaknya lagi,dan dengan menikahkannya adalah jalan untuk mengurangi beban ekonomi.
Selain alasan tersebut mereka juga beranggapan jika anak perempuan tidak perlu melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi dengan alasan kehidupan perempuan akan di tanggung oleh laki-laki yang menikahinya Selain dinikahkan oleh orang tuanya banyak pula dari remaja yang melakukan sex bebas hingga hamil diluar nikah yang akhirnya mereka juga harus melakukan pernikahan diusia dini
Melihat kejadian diatas sungguh menyedihkan,banyak remaja-remaja yang dinikahkan dengan alasan ekonomi dan karna hamil diluar nikah,tanpa memikirkan akibat yang akan ditimbulkan dari kejadian tersebut,misalnya saja akan timbul gangguan kesehatan reproduksi dan sexual bagi perempuan.
Menurut penelitian di daratan afrika mereka yang menikah pada usia dini memiliki resiko lebih tinggi untuk terkena IMS dan HIV. 
Hal ini didasarkan pada pengalaman bahwa biasanya pernikahan dini memiliki pengantin wanita yang masih muda sedangkan suaminya lebih tua. Sang suami biasanya memiliki pengalaman seks jauh lebih banyak dan terkadang membawa penyakit kelamin seperti infeksi IMS dan HIV.Pengantin anak juga biasanya dipaksa untuk sesegera mungkin mendapatkan kehamilan dan melahirkan anak setelah pernikahan. Ini berarti dapat meningkatkan angka kematian pada ibu hamil karena pada usia 15-19 tahun rentan terkena komplikasi kehamilan dan persalinan serta fistula obstetric. Kalaupun janin selamat maka akan melahirkan bayi dengan berat badan rendah, kurang gizi, animea.
Salah satu hal lain yang mengancam kesehatan reproduksi wanita yang menikah muda adalah adanya ancaman terkena kanker serviks (kanker mulut rahim) yang lebih tinggi. Perlu diketahui bahwa kanker mulut rahim hanya terjadi bagi mereka yang pernah melakukan hubungan intim. Dengan menikah di usia muda maka resiko terkena kanker serviks tentunya lebih besar.
Dengan banyaknya resiko yang dihadapi terutama bagi pengantin wanita lebih baik pernikahan dini dihindari,jika terpaksa harus melakukan pernikahan disarankan agar wanita tidak hamil terlebih dahulu agar dapat terhindar dari bahaya komplikasi kehamilan dan persalinan serta fistula obstetrio.
Menurut penelitian usia rentang pernikahan bagi perempuan adalah minimal berumur 20 tahun dan maksimal berumur 35 tahun sedangkan laki-laki berumur 25 tahun, karena apabila perempuan menikah pada usia 20 tahun kebawah maka itu sangat berisiko, sebab selain mempengaruhi psikologi mereka juga akan berdampak negatif pada alat reprodusi mereka, Sehingga ketika melahirkan buah hati kemungkinan besar mengakibatkan kematian pada si bayi bahkan pada mereka sendiri, sedangkan apabila remaja laki-laki menikah dibawah umur 25 tahun selain mempengaruhi psikologi mereka, juga akan berdampak pada ekonomi keluarga mereka kelak.
Selain faktor tersebut di atas, kenakalan remaja juga menjadi faktor utama terjadinya pernikahan dini. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa remaja memiliki rasa ingin tahu yang sangat tinggi, sehingga itulah yang menyebabkan mereka ingin mencoba suatu hal yang baru bagi mereka bahkan tanpa berfikir panjang sebagian dari mereka melakukan suatu hubungan seks antar sebaya mereka dan tentu akan menimbulkan kehamilan di luar nikah, dan tentu akan berakhir dengan pernikahan dini.
Oleh karena itu, di perlukan kesadaran bagi masyarakat indonesia utamanya bagi orang tua untuk membuka mata dan mengubah pola fikir yang masih primintif, dan remaja  yang menjadi objek terhadap masalah perkawinan dini agar mari bersatu bersama dalam membangun negara indonesia dan mendukung program-program BKKBN dalam menekan laju pertumbuhan penduduk.
KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI, KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI….





0 komentar:

Posting Komentar