HUKUM
INDUSTRI
Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan di dunia. Hukum industri mengatur bangaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan dengan industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Hukum
menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
•
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
•
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
•
Karena masyarakat menghendakinya.
•
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
•
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam
perspektif ilmu-ilmu yang lain
•
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
•
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
•
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
•
Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
•
Pergeseran hudaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’
untuk mengurangi ongkos birokrasi
Dalam
hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran
pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang
peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara
seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif
serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana
yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang
tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan
mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang
mengatur penggunaan sumber daya alam.
Istilah Hukum Industri Pada
Terbentuknya Jiwa Inovatif
Hukum
Industri yang terbentuk akan mengakibatkan dampak positif, dikarenakan akan
membuat jiwa seseorang merasakan tertantang untuk tidak mengcopy paste suatu karya/ atau produk yang
telah dibuat, sehingga orang akan lebih
berpikir dan akan membuat suatu karya yang baru dan lebih baik lagi. Berikut
merupakan penjelasan Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif.
1.
Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Di
indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah
diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha
perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam
Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu
no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi,
kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan
pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana
terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat,
memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang
pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk
didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda
seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal
13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur
dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
2.
Manfaat Hukum Industri
Hukum
sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu
yang lain. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local Hukum alih
teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi Masalah
tanggung jawab dalam sistem hukum industri
3.
Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan
Sebagai
suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan
adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum
tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan
sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang
dari pemerintah
Para
usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih
besar bagi pertumbuhan produk nasional.
Pembinaan
kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat
saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri
yang sifatnya menguntungkan satu sama lain.
4.
Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni:
- Meningkatkan kemakmuran rakyat.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
- Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
- Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
- Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
- Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
- Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
- Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri
dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta dampak
baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu
industri.
5.
Keuntungan bagi masyarakat
Adanya
suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 %
penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan
hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai
karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai
pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan
mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan
masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti
hukum tersebut.
6.
Kerugian bagi masyarakat
Adanya
hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami
kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum
tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang
diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam
industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak
seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para
masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun
1984 dimana perusahan industri di wajibkan :
Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan perbaikan lingkungan yang
diakibatkan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Hukum Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual
(selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda,
tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu
Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kalau dilihat secara historis,
undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai
penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak
monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan
kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun
1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883
dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan
dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah
baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan
hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the
United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang
kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO).
WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani
masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah
menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan
lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang
mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat
serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis
yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI
merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping
itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Hukum Kekayaan Industri
Hak kekayaan
industri meliputi:
a. Paten
(Patent)
Paten
merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
b. Merk
(Trademark)
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan
(Industrial Design)
Rancangan
dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung
nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi
industri dan kerajinan tangan.
d. Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Informasi rahasia dagang adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampuan
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prameter fisik lainnya.
g. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
Perlindungan varietas tanaman adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT
atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu
menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau
badan hukum lain untuk menggunakannya.
Penggunaan Hak Cipta
1. Hak Cipta
(Copyrights)
a) Sejarah Hak
Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM,
seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.)
dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi.
Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan,
Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayahnya itu. Untuk setiap
penggunaan, penggandaan dan pengumuman atas penemuan Peh Riad itu, Apullus
memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut.
Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium
yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda
terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
b) Pengertian Hak Cipta
Pengertian hak cipta menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak
cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2
UUHC: Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat
orang lain.
Perbanyakan adalah
penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
c) Kedudukan Hak
Cipta
Mengenai
kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1). Sebagai benda Bergerak, hak cipta
dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena:
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Dijadikan
milik negara
Perjanjian
Khusus
mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta,
dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di
dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjian itu adalah tidak lain
dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta apabila terjadi
persengketaan di kemudian hari.
d) Ciptaan yang dilindungi
UUHC
menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan
ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk
itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi:
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim
dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya
rekaman radio.
Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan
kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
Seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, dan fotografi.
Program komputer, terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga
rampai.
Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya
seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab
bentuk pengolahan ini dipandang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri,
yang sudah lain dari ciptaan aslinya. Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut:
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
Peraturan perundang-undangan.
Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah.
Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di
dalam bidang perdagangan)
e)
Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengtur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC tidak menyaratkan
melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal, perlindungan hukumnya
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 tahun
setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan penetapan jangka waktu berlakunya hak
cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan
penjelasan. Karya cipta ini meliputi:
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
Ciptaan tari (koreografi).
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan
seni batik.
Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
b. Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip)
berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan,
pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film
serta karya rekaman radio.
Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
Peta
Karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan
tafsir.
c. Kelompok III (Pengaruh Waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan
hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta atas ciptaan:
Karya fotografi.
Program komputer atau komputer program.
Saduran dan penyusunan bunga rampai.
f)
Pendaftaran Hak Cipta
Ciptaan tidak kalah pentingnya
dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merek yang memerlukan
pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran
prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan
hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul
sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat pendaftaran ciptaan adalah
bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya
orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak
ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan
masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
g)
Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh
ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk
menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.
Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
Mengganti atau mengubah judul ciptaan.
Mengubah isi
ciptaan.
Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya
UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan
oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang
sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan
diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun
2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan
pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai
berikut.
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
1.
Buku,
program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.
Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.
Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.
Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
5.
Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6.
Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7.
Arsitektur.
8.
Peta.
9.
Seni
batik.
10.
Fotografi.
11.
Sinematografi.
12.
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan
sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian
dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam
karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan
hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut,
meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu
hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya,
bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
HAK
PATEN
Pengaruh perkembangan teknologi sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari
dan dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, perkembangan tersebut sangat pesat.
Perkembangan itu tidak hanya di bidang teknologi tinggi, seperti komputer,
elektro, telekomunikasi, dan bioteknologi, tetapi juga di bidang mekanik,
kimia, atau lainnya. Bahkan, sejalan dengan itu, makin tinggi pula kesadaran
masyarakat untuk meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana.
Bagi Indonesia, sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang
melimpah, pentingnya peranan teknologi merupakan hal yang tidak terbantah.
Namun, perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan.
Hal ini telah dirumuskan secara jelas dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, antara lain
seperti yang tercantum dalam Bab II yang menyatakan bahwa pengembangan
teknologi belum dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan
budaya sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi
persaingan global.
Untuk meningkatkan perkembangan teknologi, diperlukan adanya suatu sistem
yang dapat merangsang perkembangan teknologi dalam wujud perlindungan terhadap
karya intelektual, termasuk Paten yang sepadan.
Dalam kaitan itu, walaupun Indonesia telah memiliki Undang-undang Paten,
yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun
1989 Nomor 39)jo. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 30) (selanjutnya disebut Undang-undang Paten-lama) dan pelaksanaan Paten
telah berjalan, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Undang-undang
Paten-lama itu. Di samping itu, masih ada beberapa aspek dalam Agreement on
Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (selanjutnya disebut
Persetujuan TRIPs) yang belum ditampung dalam Undang-undang Paten tersebut.
Seperti diketahui, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the
World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
selanjutnya disebut World Trade Organization, dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57) dan Persetujuan TRIPs
merupakan salah satu lampiran dari perjanjian ini.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
HAK
PATEN
Pengaruh
perkembangan teknologi sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari dan dalam
beberapa dasawarsa terakhir ini, perkembangan tersebut sangat pesat.
Perkembangan itu tidak hanya di bidang teknologi tinggi, seperti komputer,
elektro, telekomunikasi, dan bioteknologi, tetapi juga di bidang mekanik,
kimia, atau lainnya. Bahkan, sejalan dengan itu, makin tinggi pula kesadaran
masyarakat untuk meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana.
Bagi
Indonesia, sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah,
pentingnya peranan teknologi merupakan hal yang tidak terbantah. Namun,
perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan. Hal ini
telah dirumuskan secara jelas dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, antara lain seperti
yang tercantum dalam Bab II yang menyatakan bahwa pengembangan teknologi belum
dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya sehingga
belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi persaingan global.
Untuk
meningkatkan perkembangan teknologi, diperlukan adanya suatu sistem yang dapat
merangsang perkembangan teknologi dalam wujud perlindungan terhadap karya
intelektual, termasuk Paten yang sepadan.
Dalam kaitan
itu, walaupun Indonesia telah memiliki Undang-undang Paten, yaitu Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39)jo.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30)
(selanjutnya disebut Undang-undang Paten-lama) dan pelaksanaan Paten telah
berjalan, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Undang-undang Paten-lama
itu. Di samping itu, masih ada beberapa aspek dalam Agreement on Trade-Related
Aspects of Intellectual Property Rights (selanjutnya disebut Persetujuan TRIPs)
yang belum ditampung dalam Undang-undang Paten tersebut. Seperti diketahui,
Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade
Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), selanjutnya disebut
World Trade Organization, dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 57) dan Persetujuan TRIPs merupakan salah satu lampiran dari
perjanjian ini.
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Penjelasan
Undang-undang Hak Paten
Mengingat
lingkup perubahan serta untuk memudahkan penggunaannya oleh masyarakat,
Undang-undang Paten ini disusun secara menyeluruh dalam satu naskah (single
text) pengganti Undang-undang Paten-lama. Dalam hal ini, ketentuan dalam
Undang-undang Paten-lama, yang substansinya tidak diubah dituangkan kembali ke
dalam Undang-undang ini. Secara umum perubahan yang dilakukan terhadap
Undang-undang Paten-lama meliputi penyempurnaan, penambahan, dan penghapusan.
Di antara perubahan-perubahan yang menonjo. l dalam Undang-undang ini,
dibandingkan dengan Undang-undang Paten-lama adalah sebagai berikut:
1. Penyempurnaan
a. Terminologi
i. Istilah
Invensi digunakan untuk Penemuan dan istilah Inventor digunakan untuk Penemu.
Istilah
penemuan diubah menjadi Invensi, dengan alasan istilah invensi berasal dari
invention yang secara khusus dipergunakan dalam kaitannya dengan Paten.
Dengan
ungkapan lain, istilah Invensi jauh lebih tepat dibandingkan penemuan sebab
kata penemuan memiliki aneka pengertian. Termasuk dalam pengertian penemuan,
misalnya menemukan benda yang tercecer, sedangkan istilah Invensi dalam
kaitannya dengan Paten adalah hasil serangkaian kegiatan sehingga terciptakan
sesuatu yang baru atau tadinya belum ada (tentu dalam kaitan hubungan
antarmanusia, dengan kesadaran bahwa semuanya tercipta karena Tuhan). Dalam
bahasa Inggris juga dikenal antara lain kata-kata to discover, to find, dan to
get. Kata-kata itu secara tajam berbeda artinya dari to invent dalam kaitannya
dengan Paten.
Istilah
Invensi sudah terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan Balai
Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, edisi kedua tahun 1999, halaman
386. Secara praktis pun istilah Indonesia yang merupakan konversi dari bahasa
asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia, seperti Invensi ini
banyak kita temukan antara lain kata eksklusif (dari exclusive), kata investasi
(investment), kata reformasi (reform atau reformation), atau kata riset
(research) yang sudah dipergunakan secara umum atau resmi. Bahkan, beberapa
kata-kata tersebut merupakan bagian nama instansi Pemerintah, seperti Kantor
Menteri Negara Investasi, atau Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Sejalan dengan itu, kata penemu menjadi Inventor.
ii. Invensi
tidak mencakup:
(1) kreasi
estetika;
(2) skema;
(3) aturan dan
metode untuk melakukan kegiatan:
a. yang
melibatkan kegiatan mental,
b. permainan,
c. bisnis;
(4) aturan dan
metode mengenai program komputer;
(5) presentasi
mengenai suatu informasi.
iii. Nama
Kantor Paten yang dinyatakan dalam Undang-undang Paten-lama diubah menjadi Direktorat
Jenderal, perubahan istilah ini dimaksudkan untuk menegaskan dan memperjelas
institusi hak kekayaan intelektual sebagai satu kesatuan sistem.
b. Paten
Sederhana Dalam Undang-undang ini objek Paten Sederhana tidak mencakup proses,
penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek
Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata
(tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible).
Di beberapa
negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, Filipina, dan Thailand, pengertian
Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atau simple patent, yang
khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device).
Berbeda dari
Undang-undang Paten-lama, dalam Undang-undang ini perlindungan Paten Sederhana
dimulai sejak Tanggal Penerimaan karena Paten Sederhana yang semula tidak
diumumkan sebelum pemeriksaan substantif diubah menjadi diumumkan. Permohonan
Paten Sederhana diumumkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Penerimaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat
luas guna mengetahui adanya Permohonan atas suatu Invensi serta menyampaikan
pendapatnya mengenai hal tersebut. Selain itu dengan pengumuman tersebut,
dokumen Permohonan yang telah diumumkan tersebut segera dapat digunakan sebagai
dokumen pembanding, jika diperlukan dalam pemeriksaan substantif tanpa harus
melanggar kerahasiaan Invensi.
Di samping
itu, konsep perlindungan bagi Paten Sederhana yang diubah menjadi sejak Tanggal
Penerimaan, bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Paten
Sederhana mengajukan gugatan ganti rugi akibat pelanggaran terhitung sejak
Tanggal Penerimaan. Gugatan ganti rugi baru dapat diajukan setelah Paten
Sederhana diberikan.
Sifat baru
dari Paten Sederhana dalam Undang-undang Paten-lama tidak begitu jelas. Dalam
Undang-undang ini ditegaskan kebaruan bersifat universal. Di samping tidak
jelas, ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama memberikan kemungkinan
banyaknya terjadi peniruan Invensi dari luar negeri untuk dimintakan Paten
Sederhana.
Jangka waktu
pemeriksaan substantif atas Paten Sederhana yang semula sama dengan Paten,
yakni dari 36 (tiga puluh enam) bulan diubah menjadi 24 (dua puluh empat) bulan
terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Hal itu dimaksudkan untuk mempersingkat
jangka waktu pemeriksaan substantif agar sejalan dengan konsep Paten dalam
rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat.
c. Peraturan
Pemerintah dan Keputusan Presiden Terdapat beberapa pengaturan yang dalam
Undang-undang Paten-lama ditetapkan dengan Keputusan Menteri, di dalam
Undang-undang ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan yang di dalam
Undang-undang Paten-lama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, di dalam
Undang-undang ini diubah dengan Peraturan Pemerintah, atau sebaliknya.
d.
Pemberdayaan Pengadilan Niaga Mengingat bidang Paten sangat terkait erat dengan
perekonomian dan perdagangan, penyelesaian perkara perdata yang berkaitan
dengan Paten harus dilakukan secara cepat dan segera. Hal itu berbeda dari
Undang-undang Paten-lama yang penyelesaian perdata di bidang Paten dilakukan di
Pengadilan Negeri.
e.
Lisensi-wajib Dengan Undang-undang ini, instansi yang ditugasi untuk memberikan
lisensi-wajib adalah Direktorat Jenderal.
Berbeda dari
Undang-undang Paten-lama yang menugaskan pemberian lisensi-wajib kepada Pengadilan
Negeri. Hal itu dimaksudkan untuk penyederhanaan prosedur dan meningkatkan
layanan kepada masyarakat, serta sejalan dengan yang dilakukan di berbagai
negara, seperti Thailand, Filipina, Brazil, dan Cina.
2. Penambahan
a. Penegasan
mengenai istilah hari Mengingat bahwa istilah hari dapat mengandung beberapa
pengertian, dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan
istilah hari adalah hari kerja.
b. Invensi
yang Tidak Dapat Diberi Paten Penambahan Pasal 7 huruf d dimaksudkan untuk mengakomodasi
usulan masyarakat agar bagi Invensi tentang makhluk hidup (yang mencakup
manusia, hewan, atau tanaman) tidak dapat diberi Paten. Sikap tidak dapat
dipatenkannya Invensi tentang manusia karena hal itu bertentangan dengan
moralitas agama, etika, atau kesusilaan. Di samping itu, makhluk hidup
mempunyai sifat dapat mereplikasi dirinya sendiri. Pengaturan di berbagai
negara sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan teknologi masing-masing.
Persetujuan TRIPs hanya meletakkan persyaratan minimum pengaturan mengenai
kegiatan-kegiatan yang boleh atau tidak boleh dipatenkan.
Paten
diberikan terhadap Invensi mengenai jasad renik atau proses non-biologis serta
proses mikro-biologis untuk memproduksi tanaman atau hewan dengan pertimbangan
bahwa perkembangan bioteknologi yang pesat dalam beberapa dasawarsa terakhir
ini telah secara nyata menghasilkan berbagai Invensi yang cukup besar
manfaatnya bagi masyarakat. Dengan demikian perlindungan hak kekayaan
intelektual dalam bidang Paten diperlukan sebagai penghargaan (rewards)
terhadap berbagai Invensi tersebut.
c. Penetapan
Sementara Pengadilan Penambahan Bab XIII tentang Penetapan Sementara Pengadilan
dimaksudkan sebagai upaya awal untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat
pelaksanaan Paten oleh pihak yang tidak berhak.
d. Penggunaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak Berbeda dari Undang-undang Paten-lama, dalam
Undang-undang ini diatur ketentuan mengenai kemungkinan menggunakan sebagian
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Direktorat Jenderal yang berasal dari
semua biaya yang berhubungan dengan Paten.
Yang dimaksud
dengan menggunakan adalah menggunakan PNBP berdasarkan sistem dan mekanisme
yang berlaku.
Dalam hal ini,
seluruh PNBP disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian,
Direktorat Jenderal mengajukan permohonan melalui Menteri kepada Menteri
Keuangan untuk diizinkan menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluan yang
dibenarkan oleh undang-undang, yang saat ini hal itu diatur dalam Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 43) yang mengatur penggunaan PNBP.
e.
Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan Penyelesaian sengketa melalui proses
pengadilan pada umumnya akan memakan waktu yang lama dan biaya yang besar.
Mengingat sengketa Paten akan berkaitan erat dengan masalah perekonomian dan
perdagangan yang harus tetap berjalan, penyelesaian sengketa di luar
pengadilan, seperti Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa yang
dimungkinkan dalam Undang-undang ini, selain relatif lebih cepat, biayanya pun
lebih ringan.
f.
Pengecualian dari Ketentuan Pidana Undang-undang ini mengatur hal-hal yang
tidak dikategorikan tindak pidana, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan
kesehatan masyarakat. Pengaturan semacam ini terdapat dalam legislasi di
berbagai negara.
3. Penghapusan Di
samping penyempurnaan dan penambahan seperti tersebut di atas, dengan
Undang-undang ini, dilakukan penghapusan terhadap beberapa ketentuan dalam
Undang-undang Paten-lama yang dinilai tidak sejalan dengan Persetujuan TRIPs,
misalnya ketentuan yang berkaitan dengan penundaan pemberian Paten dan lingkup
hak eksklusif Pemegang Paten.
0 komentar:
Posting Komentar